SELAMAT DATANG DI BLOG INI SEMOGA BERMANFAAT
Senin, 12 Agustus 2013
Cara mengawetkan buah cempedak agar tahan lama :
1. Dibuat lempok cempedak
Bahan : buah cempedak, gula pasir.
Cara membuatnya: ambilah daging cempedak, misalnya 1 kg. Lalu haluskan daging cempedak tersebut.
setelah halus campur dengan 1 kg gula pasir. Kemudian masukkan dalam kuali, lalu panaskan di atas api,
aduk sampai kering. dan beubah warna. Jadilah lempok cempedak. Setelah dingan simpanlah dalam
gula yang ukuran 1 kg. simpan di kulakas. kalau kita menggunakan tunggu kayu bakar, simpang di atas
api. Biasanya tahan bertahun tahun.
2. Dibuat lingking cempedak
Bahan : buah cempedak
Cara membuatnya : ambilah daging cempedak lalu buang bijinya. kemudian jemur di terik matahari.
setelah kering simpan dalam plastik, simpan dalam kulkas.Makannya dengan parut kelapa.
Minggu, 11 Agustus 2013
STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR
KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13, DAN 16)
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P
Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU.
Pasal
1
(1)
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Ketentuan mengenai
guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal
3
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A.
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik
guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru
pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.
Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI
(D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
c.
Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
d.
Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
e.
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f.
Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK*
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan
halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif
dan adaptif.
2.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan
kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi
guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR
KOMPETENSI GURU
NO.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU KELAS
|
I.
|
Kompetensi
Pedagodik
|
|
1
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan
aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar
belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia
sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik
usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia
sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis,
khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan
pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap,
baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di
kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik
peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima
mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan
teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun,
baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d)
reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar
yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima
mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil
belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi
kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan
evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
II.
|
Kompetensi
Kepribadian
|
|
1
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku,
adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut,
hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan
nasional Indonesia yang beragam.
|
2
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta
didik dan masyarakat.
|
12.1
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan
akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta
didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
3
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
arif, dan berwibawa.
|
4
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
14.1
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri
sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
5
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1
Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi
guru.
|
III.
|
Kompetensi
Sosial
|
|
1
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta
didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena
perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
2
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
3
|
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
|
18.1
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan
kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
|
4
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
19.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi
pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau
bentuk lain.
|
IV.
|
Kompetensi
Profesional
|
|
1
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
Bahasa
Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa
Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa
Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia
(menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia,
secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural
serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar,
geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan
vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia
nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual,
pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika,
serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat
hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik
secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum
ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam,
termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata
pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi
dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep
keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan
prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat
Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat
serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi
dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran
PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian
nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan
cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan,
pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan
norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan
negara dan dunia.
|
2
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
21.1
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran
SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata
pelajaran SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI
secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
|
4
|
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
|
5
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pengembangan diri.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Langganan:
Postingan (Atom)