SELAMAT DATANG DI BLOG INI SEMOGA BERMANFAAT

SELAMAT DATANG DI BLOG INI SEMOGA BERMANFAAT.

Minggu, 11 Agustus 2013


PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAYUNG

Jl. Pasar, Desa Payung, Kec,Payung,Kode Pos 33178

        

KODE ETIK SEKOLAH


1.       Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SDN 1 Payung.
4.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.       Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SDN 1 Payung
6.       Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SDN 1 Payung.
8.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.   Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.   Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.   Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
13.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
14.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Payung,  Juli 2012
Kepala Sekolah


Bachtiar Efendi, S.Pd SD.
NIP.196805011994051001










PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAYUNG

Jl. Pasar, Desa Payung, Kec,Payung,Kode Pos 33178

        

TATA TERTIB GURU

Setiap Guru SDN 1 Payung Berkewajiban untuk :

● Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ●
● Menjalankan hak dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil ●
Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Guru ●
●melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ●
●melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Bobotsari ●
●Melaksanakan 17 Budaya kerja ●
●Memberikan pelayanan prima kepada peserta didik ●
●Melaksanakan budaya daerah dan budaya nasional ●
●Berkomunikasi dengan baik kepada setiap warga sekolah ●
●Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya ●
●Peka terhadap perubahan dan perkembangan yang bersifat Global ●
●Mengembangkan Pembelajaran dengan pemanfaatan ITC ●
●Mengembangkan sikap dan budaya Ilmiah serta berkomunikasi ilmiah ●
●Peduli terhadap lingkungan dan kelestariannya ●
●Malaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan dengan penuh tanggung jawab●
●Menjaga Rahasia Tugas dan Rahasia Sekolah ●
●Menjaga nama baik sekolah ●
●Segala peraturan yang belum tercantum di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian●

Payung,  Juli 2012
Kepala Sekolah

Bachtiar Efendi, S.Pd. SD
NIP.196805011994051001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar