PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAYUNG

KODE ETIK SEKOLAH
1. Setiap warga sekolah
menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama
yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SDN 1
Payung.
4. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
dimilikinya.
5. Setiap warga sekolah
memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran
yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SDN 1
Payung
6. Sekolah memberikan pelayanan
kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang
dimiliki oleh peserta didik.
7. Warga sekolah
memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi
dan misi SDN 1 Payung.
8. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9. Warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10. Warga Sekolah
memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya
bangsa.
11. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang
akademik dan non akademik.
12. Setiap warga sekolah
memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan,
kebersihan dan ketertiban sekolah.
13. Setiap Warga Sekolah
memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil keputusan rapat atau tugas yang dibebankan
kepada setiap warga sekolahnya.
14.
Setiap
Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.
Payung, Juli 2012
Kepala Sekolah
Bachtiar Efendi, S.Pd SD.
NIP.196805011994051001
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAYUNG

TATA TERTIB GURU
Setiap Guru SDN 1
Payung
Berkewajiban untuk :
● Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa ●
● Menjalankan hak dan
kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil ●
●Menjalankan
Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Guru ●
●melaksanakan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ●
●melaksanakan
Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Bobotsari ●
●Melaksanakan 17 Budaya
kerja ●
●Memberikan pelayanan
prima kepada peserta didik ●
●Melaksanakan budaya
daerah dan budaya nasional ●
●Berkomunikasi dengan baik
kepada setiap warga sekolah ●
●Mengembangkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya ●
●Peka terhadap perubahan
dan perkembangan yang bersifat Global ●
●Mengembangkan
Pembelajaran dengan pemanfaatan ITC ●
●Mengembangkan sikap dan
budaya Ilmiah serta berkomunikasi ilmiah ●
●Peduli terhadap
lingkungan dan kelestariannya ●
●Malaksanakan tugas yang
diberikan oleh pimpinan dengan penuh tanggung jawab●
●Menjaga Rahasia Tugas dan
Rahasia Sekolah ●
●Menjaga nama baik sekolah
●
●Segala peraturan yang
belum tercantum di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian●
Payung, Juli 2012
Kepala
Sekolah
Bachtiar Efendi,
S.Pd. SD
NIP.196805011994051001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar